Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ini 10 Jenis Pelanggaran, Tilang Elektronik Resmi Berlaku di 12 Polda

Jumat, 26 Maret 2021 | 20:47 WIB Last Updated 2023-01-31T16:54:45Z
Sahabat-otomotif.com - Program electronic traffic law enforcement (ETLE) atau yang dikenal dengan tilang elektronik akhirnya resmi berlaku secara nasional kemarin (23/3). Korlantas Polri menerapkan program tersebut di 12 wilayah polda.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, total ada 244 titik ETLE yang sudah disiapkan. Itu baru tahap pertama. Dia memastikan bahwa jumlahnya terus bertambah seiring dengan berjalannya program tersebut.

”Ke depan tentu terus kami kembangkan,” kata dia. Listyo ingin program tersebut diimplementasikan di semua wilayah. Tidak hanya di level provinsi, tetapi juga sampai ke level kabupaten dan kota.

Kapolri menyatakan, ETLE adalah salah satu upaya Polri untuk memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. ”Itu (ETLE, Red) juga untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang selama ini sangat tinggi,” bebernya.

Sebelumnya, Listyo mengungkapkan bahwa ETLE merupakan bagian dari pemenuhan janji. Dia menyampaikan keinginan untuk menghapus tilang di jalanan. Kemudian menggantinya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

”Kami terus memperbaiki sistem sehingga penegakan hukum oleh kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat,” jelas dia.

Dengan begitu, komplain atau keluhan masyarakat terkait dengan tilang yang menyalahi aturan tidak akan ada lagi. Demikian pula potensi tindakan melanggar aturan yang bisa saja dilakukan oknum petugas kepolisian di jalan.

”Jadi, dengan adanya ETLE, anggota kami ke depan hanya petugas untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pengaturan saat terjadi kemacetan lalu lintas,” terang Listyo.

Selain mengembangkan ETLE, Listyo memastikan bahwa Polri terus melakukan terobosan dengan memanfaatkan teknologi. Termasuk urusan yang berhubungan dengan SIM dan STNK. ”Sehingga pelayanan-pelayanan seperti SIM dan STNK akan kami laksanakan secara online,” kata jenderal bintang empat Polri itu.

Tak hanya diluncurkan, ETLE juga sudah menjadi produk hukum yang sah lantaran Polri mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Di tempat yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan peluncuran ETLE tahap kedua.

Jika tidak ada perubahan, dari 12 polda yang sudah mengimplementasikan program ETLE tahap pertama, jumlahnya bertambah menjadi 22 polda di ETLE tahap berikutnya. ”Concern tahap pertama tentu ditindaklanjuti dengan launching kedua di 10 polda,” terang dia.

Berdasar rencana awal, peluncuran program ETLE tahap kedua dilaksanakan pada 28 April mendatang. Sesuai dengan arahan Kapolri, Istiono ingin ETLE berlaku di semua daerah di tanah air.

Karena itu, Korlantas Polri menyasar 34 polda untuk memberlakukan ETLE. ”Di semua titik yang perlu kami pasang ETLE, tentu berdasar mapping dan hasil analisis kami,” jelasnya.

Titik-titik krusial akan didahulukan untuk dipasangi ETLE. Merujuk data Korlantas, ETLE bisa mendeteksi dan dipakai untuk menindak 10 jenis pelanggaran lalu lintas.

Mulai pelanggaran traffic light, pelanggaran markah jalan, ganjil genap, memakai telepon saat berkendara, melawan arus, tidak mengenakan helm bagi pengendara motor, pelanggaran keabsahan STNK, tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran pelat nomor kendaraan, sampai pelanggaran pembatasan jenis kendaraan.

Istiono menegaskan, ETLE tidak pandang bulu. Siapa pun yang melanggar pasti ditindak. Termasuk kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus. ”Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret. Mau nomor khusus, nomor apa saja, pakai nomor TNI, itu kepotret,” jelasnya. Dia memastikan bahwa koordinasi dan kerja sama dengan TNI juga sudah dilakukan. Dengan begitu, pasti ketahuan bila ada yang menyalahgunakan pelat nomor dinas TNI.

Sementara itu, Polda Jatim ikut bagian dalam launching ETLE kemarin. Menurut data, terdapat 55 titik kamera penindak yang tersebar di wilayah Jatim. Jumlah itu menjadi yang terbanyak kedua di bawah Polda Metro Jaya (98 titik).

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan, tidak ada persiapan khusus menjelang peresmian ETLE nasional. Sebab, jajarannya pernah menjalankan terobosan itu. Inovasi tersebut dihentikan sementara waktu ketika pandemi datang.

Menurut dia, tilang elektronik memang selayaknya dijalankan secara nasional. Sebab, pada praktiknya, polisi tidak akan terlibat langsung dalam penindakan. Jadi, masyarakat bisa lebih legawa saat mendapat surat tilang. ”Kesalahannya memang ada. Jelas terekam kamera,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, ETLE menjadi jawaban atas kondisi terkini. Yakni, mengurangi komunikasi polisi dengan pelanggar lalu lintas secara langsung saat pandemi. ”Menekan persebaran Covid-19,” katanya.

Nico tidak hanya kembali memperkenalkan ETLE. Dia juga meluncurkan inovasi lain dari jajaran ditlantas terkait dengan penindakan lalu lintas. Yakni, integrated node capture attitude record (INCAR). ”Konsep kerjanya seperti ETLE. Bedanya tidak menetap di satu titik,” paparnya.

Nico menjelaskan, kamera pengawas pada inovasi INCAR tidak dipasang di persimpangan jalan. Namun melekat pada kendaraan operasional petugas. ”ETLE sebenarnya sudah baik, tetapi kami ingin lebih baik,” tuturnya.

Kamera pengawas pada kendaraan bisa secara otomatis memotret pelanggaran lalu lintas di sekitar mobil operasional. Data pelanggaran itu selanjutnya terkirim ke RTMC. ”Di RTMC, jenis pelanggarannya akan dianalisis petugas untuk selanjutnya mengirimkan surat konfirmasi tilang,” paparnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu mengatakan, INCAR bukan satu-satunya inovasi Ditlantas Polda Jatim. ”Muncullah TARC (traffic attitude record center, Red),” sebutnya. TARC merupakan pengembangan agar tilang mobile lebih maksimal. Dalam prosesnya, polisi bekerja sama dengan dispendukcapil.

”Fitur INCAR dikoneksikan dengan pemindai wajah,” ungkapnya. Dengan begitu, kata dia, sistem tidak hanya menangkap pelanggaran lalu lintas. Namun juga bisa mendeteksi wajah pelanggarnya. Data yang didapat selanjutnya dianalisis. Dicocokkan dengan database milik dispendukcapil. ”Jadi, identitas pelanggar bisa diketahui,” ungkapnya.

Dirlantas Polda Jatim Kombespol Latif Usman memaparkan, TARC dibuat untuk mendukung Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Yakni, pencatatan nilai pelanggar lalu lintas. ”Di SIM baru bisa dilihat. Di bagian belakang,” kata polisi dengan tiga melati di pundak tersebut.

Dalam perkap tersebut tercantum sebuah pelanggaran akan mendapat nilai. Bobotnya satu sampai lima. Perinciannya, pelanggaran ringan (administrasi) mendapat satu poin, pelanggaran sedang (mengakibatkan kemacetan) tiga poin, dan pelanggaran berat (menimbulkan kecelakaan) lima poin.

Latif mengatakan, setiap masa berlaku SIM punya batas maksimal nilai pelanggaran. Jumlahnya 18 poin. ”SIM bisa dicabut kalau sampai angka tersebut,” terangnya. Jika sering melanggar, catatan nilai pelanggaran otomatis bertambah. Pada nilai 12, SIM bisa dicabut sementara.

Di Jawa Tengah, Satlantas Polres Semarang menerapkan ETLE dengan empat kamera. Selain itu, disiapkan pula aplikasi Asiap (Aduan Siaga Polantas) untuk pengawasan secara portabel.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menyatakan, aplikasi Asiap itu disiapkan untuk menunjang ETLE. Secara teknis lebih mudah. Kombinasi aplikasi tersebut akan lebih memudahkan petugas satlantas menemukan motor bermasalah.

”Untuk tilang elektronik, kamera dipasang di perempatan Assalamah, alun-alun lama, Bergas, dan titik cabang Pegadaian. Kita berupaya agar pengguna jalan makin tertib dan mengurangi risiko kecelakaan,” jelasnya. (skt/jp)
×
Berita Terbaru Update