Sahabat-otomotif.com -Kementerian Perhubungan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021, setelah pemerintah resmi melarang mudik. Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga berkordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.
“Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/3).
Adita menambahkan, sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. “Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian),” kata dia.
Pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 kemarin, pemerintah melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021. Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu. "Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru. Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.
Namun, larangan mudik lebaran kali ini tak berlangsung dari awal Ramadan. "Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Menteri Muhadjir saat menyampaikan konferensi pers secara daring, Jumat (26/3).
Meski hanya berlaku selama kurang lebih dua pekan, Muhadjir tetap meminta masyarakat tak melakukan aktivitas perjalanan di luar tanggal yang dilarang. Ia mengimbau masyarakat beraktivitas di rumah dan menahan keinginan untuk berkunjung ke luar kota. "Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.(kom/cnn)
“Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/3).
Adita menambahkan, sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. “Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian),” kata dia.
Pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 kemarin, pemerintah melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021. Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu. "Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru. Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.
Namun, larangan mudik lebaran kali ini tak berlangsung dari awal Ramadan. "Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Menteri Muhadjir saat menyampaikan konferensi pers secara daring, Jumat (26/3).
Meski hanya berlaku selama kurang lebih dua pekan, Muhadjir tetap meminta masyarakat tak melakukan aktivitas perjalanan di luar tanggal yang dilarang. Ia mengimbau masyarakat beraktivitas di rumah dan menahan keinginan untuk berkunjung ke luar kota. "Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.(kom/cnn)