Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sudah Tahu Belum? Begini Cara Cek Apakah Kita Kena Tilang E-TLE

Selasa, 30 Maret 2021 | 02:24 WIB Last Updated 2023-01-29T17:09:00Z
Sahabat-otomotif.com - E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah mulai berlaku mulai 23 Maret 2021 kemarin. Sebanyak 12 polda pun sudah memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE

Dalam sistem ini, polisi tidak menghentikan pengendara mobil atau motor yang melanggar. Meski begitu pengendara mobil atau motor bisa mengecek apakah terkena tilang elektronik atau tidak.

Laman resmi E-TLE https://etle-pmj.info/id memberikan petunjuk atau tips bagaimana cara memeriksa apakah kita terkena tilang elektronik.

Menurut polisi, pemilik mobil atau motor bisa mengecek dengan mengunjungi situs resmi E-TLE. Pilih "CEK DATA," kemudian masukkan data di STNK seperti: plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.

Data STNK yang dimasukkan harus menggunakan huruf kapital/besar. Setelah data dimasukkan dengan benar, tekan “CEK DATA.”

Apabila tidak ada pelanggaran akan muncul tulisan,“DATA TIDAK DITEMUKAN/DATA NO AVAILABLE.” Artinya, tidak ada pelanggaran tilang elektronik.

Petunjuk bahwa pengguna mobil atau motor terkena tilang elektronik, akan muncul keterangan waktu, lokasi, tipe pelanggrannya apa, dan statusnya. Demikian tips mengecek tilang elektronik alias E-TLE.(*/dep)
×
Berita Terbaru Update