Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cara Perpanjang SIM Online via Website dan Aplikasi Sinar dengan Praktis

Jumat, 23 April 2021 | 22:12 WIB Last Updated 2023-01-27T13:03:51Z
Sahabat-otomotif.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online dapat dilakukan melalui handphone melalui layanan SIM Nasional Presisi (Sinar).

Cukup dari rumah, Anda bisa melakukan perpanjang SIM secara online.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Sayangnya, dokumen ini tidak berlaku seumur hidup layaknya KTP sehingga setiap lima tahun sekali harus memperbarui atau memperpanjang.

Nah, mengingat situasi dan kondisi pandemi yang tidak membebaskan untuk pergi ke luar dan berada di kerumunan dengan bebas, akan jauh lebih baik jika melakukannya secara online dan melalui aplikasi di HP juga. Cara perpanjang SIM online terbaru 2021 bisa disimak berikut ini.

Dokumen untuk Perpanjang SIM Online
Satu hal penting yang harus Anda ketahui sebelum beranjak ke cara perpanjang SIM online adalah persyaratan yang harus disiapkan sebelum pengajuan. Sebab, banyak pemohon SIM yang mengeluhkan proses perpanjangan sangat ribet dan berbelit sebagai akibat dari tidak menyiapkan seluruh persyaratannya terlebih dahulu. Pada akhirnya, saat sudah pengajuan, pemohon SIM harus mencari dan melengkapi dokumen persyaratan yang diminta.

Nah, agar pengajuan perpanjangan SIM Anda lancar, berikut persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan yang harus disiapkan, melansir langsung dari website Korlantas Polri:
​​​​​​

  1. Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri.

  2. Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.

  3. SIM lama yang masih berlaku.

  4. Surat kesehatan dari dokter.

  5. Surat keterangan lulus uji simulator.


Ketentuan Pengajuan Perpanjang SIM
Di samping dokumen, ada pula ketentuan lain yang harus Anda penuhi saat akan mengajukan permohonan perpanjang SIM. Berikut di antaranya:

  1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.

  2. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.

  3. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.

  4. Setelah dokumen persyaratan terkumpul, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.

  5. Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000. Biaya ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum. Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Kemudian untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp5000.
    ​​​​​​


Cara Perpanjang SIM Online via Website
Bila segala dokumen dan persyaratan sudah siap, Anda bisa mulai cara perpanjang SIM online melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Seperti ini langkah-langkahnya:

  1. Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.

  2. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.

  3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.

  4. Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.

  5. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

  6. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.

  7. SIM Anda telah selesai dibuat.


Cara Perpanjang SIM Online Via Aplikasi Sinar
Memasuki April 2021, Korlantas Polri siap menjalankan Program Presisi dengan meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) yang mendukung perpanjangan SIM A dan C melalui aplikasi di HP . Pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan tidak perlu lagi datang ke Satpas sesuai domisili. Hanya dengan mengakses aplikasi di HP dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang akan diantar ke alamat tujuan.

Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar di HP ini pun cukup mudah. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi via App Store atau Play Store. Kemudian verifikasi nomor telepon HP dan akan muncul fitur registrasi dengan mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya. Selanjutnya, ikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih prosedur pengambilan SIM baru. Perlu diingat bahwa masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan tanggal penerbitannya.

Berikut seluruh langkah perpanjang SIM A dan SIM C online melalui HP via aplikasi Sinar:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon.

Mudah sekali, bukan, cara perpanjang SIM online melalui website Korlantas Polri dan HP untuk membantu proses registrasi? Dengan layanan online dan melalui HP, Anda hanya tinggal ke tempat pelayanan terdekat untuk mengambil foto dan mencetak SIM baru atau menunggu di rumah hingga SIM diantar berkat Program Presisi ini. (*/skt)
×
Berita Terbaru Update