Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sadar Gak Sih, Tidak Ada Plat C di Indonesia, Ini Alasannya

Kamis, 15 April 2021 | 22:20 WIB Last Updated 2023-01-28T18:11:14Z
Sahabat-otomtotif.com - Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tersebut harus memuat kode wilayah, nomor registerasi dan masa berlaku.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ini sering disebut dengan Nomor Polisi (Nopol) atau Plat Nomor. Bahan yang digunakan untuk Plat Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia adalah terbuat dari Aluminium dan wajib dipasangkan di setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan.

Dalam plat nomor tercantum nomor polisi yang merupakan kombinasi huruf dan angka pada nomor polisi.

Kombinasi tersebut terdiri dari satu atau dua huruf di depan, satu hingga empat angka di tengah, dan satu hingga tiga huruf di belakang.

Huruf di awal kombinasi nomor polisi menandakan kode wilayah kendaraan, yang ditunjukkan dengan huruf A sampai Z.

Namun, mengapa tidak ada kode wilayah dengan huruf C di Indonesia?

Sejarah penggunaan kode wilayah pada pelat nomor dimulai pada masa penjajahan Belanda di Indonesia.

Akibat penjajahan itu, masyarakat menggunakan bahasa Belanda dan bahasa Indonesia untuk berkomunikasi.

Hal ini membuat ada perbedaan dalam penulisan bahasa menggunakan ejaan lama. Pada ejaan lama atau Ejaan Soewandi, huruf C ditulis dengan ejaan TJ.

Huruf TJ tidak termasuk dalam abjad yang digunakan Belanda, sehingga tidak ada kode wilayah C.

Walau tidak digunakan untuk kendaraan pribadi, pelat nomor dengan huruf C digunakan untuk kendaraan-kendaraan khusus.

Pelat nomor dengan kode CC digunakan untuk staf konsulat atau kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.

Sementara itu, pelat nomor dengan kode CD adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.(*/skt)
×
Berita Terbaru Update