Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Begini Cara Cek Pajak Kendaraan via SMS

Selasa, 30 Maret 2021 | 00:23 WIB Last Updated 2023-01-29T17:08:58Z
Sahabat-otomotif.com - Zaman sekarang segalamanya sudah serba mudah. Salah satunya kemudahan dalam mengakses informasi terkait pajak kendaraan. Sekarang ini, Anda tidak perlu datang ke kantor SAMSAT untuk mengetahui besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

Anda cukup menggunakan layanan informasi berbasis Short Message Service (SMS) yang dikembangkan SAMSAT.

Dikutip dari website Auto2000, cara cek pajak kendaraan via SMS sangatlah mudah. Anda cukup menyediakan handphone yang bisa digunakan untuk SMS serta data nomor kendaraan.

Kemudian, ketik pesan dalam format masing-masing daerah. Berikut adalah daftar nomor serta format SMS untuk mengakses informasi pajak kendaraan berdasarkan masing-masing daerah:

1. DKI Jakarta
Bagi wajib pajak kendaraan DKI Jakarta, Anda cukup mengetikkan ‘METRO[spasi]Nomor Kendaraan Anda (tanpa menggunakan spasi). Contoh: METRO B1234ABC. Kemudian, kirim ke nomor 1717.

2. Jawa Barat dan Banten
Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor dan tercatat di Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Banten, maka format SMS yang harus diketikkan yaitu: esamsat[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]NIK. Contoh: esamsat D1234AB 1234567890987654. Kirimkan ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Jawa Barat di nomor 0811-211-9211.

3. Jawa Tengah
Sedangkan untuk wajib pajak kendaraan yang ada di Jawa Tengah, cara cek pajak kendaraan via SMS adalah dengan mengirimkan SMS berformat: JATENG[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Contoh: JATENG H1234AB. Lalu, kirimkan ke nomor 9600.

4. DI Yogyakarta
Untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, format SMS yang digunakan adalah DIY[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Contoh: DIY AB1234AB. Baru setelah itu kirimkan ke nomor 9600.

5. Jawa Timur
Bagi Anda yang berada di Jawa Timur, layanan SMS ini dapat diakses dengan mengetik format: JATIM[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Contohnya seperti JATIM L1234AB, kemudian kirim ke nomor 7070.

6. Bali
Sedangkan untuk wilayah Bali, cara cek pajak kendaraan via SMS bisa dilakukan dengan mengetikkan format BALI[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Contoh: BALI DK1234AB, kemudian kirimkan ke nomor 8893.

7. Sumatra Utara
Adapun format SMS cek pajak yang digunakan di wilayah Sumatra Utara adalah Info[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]warna kendaraan. Contoh: Info BK1234AB hitam. Kirimkan ke nomor Dispenda Sumatra Utara di 0811-211-9211.

Perlu diingat, layanan informasi berbasis SMS ini masih terbatas pada informasi terkait pajak tahunan kendaraan saja. Informasi lain terkait pajak kendaraan bisa didapatkan dengan datang langsung ke kantor SAMSAT setempat. Jika sudah mendapatkan informasi mengenai besaran kewajiban jumlah pajak kendaraan, maka Anda wajib melakukan pelunasan. Ingat, lakukan pelunasan sebelum jatuh tempo agar tidak dikenai sanksi berupa denda.

Alternatif layanan informasi lainnya
Apabila Anda kesulitan melakukan cara cek pajak kendaraan via SMS, tidak perlu khawatir sebab SAMSAT telah menyediakan opsi lain berupa aplikasi Samsat Nasional Online. Aplikasi ini dapat digunakan oleh wajib pajak kendaraan di seluruh Indonesia.

Caranya pun mudah. Anda cukup mengunduh aplikasi Samsat Nasional Online melalui Play Store maupun App Store. Jika aplikasi telah terpasang pada handphone, maka Anda tinggal mengikuti perintah pada sistem aplikasi Samsat Nasional Online.(*/skt)
×
Berita Terbaru Update